TUGAS 1 BISNIS
TUGAS
I BISNIS
1.
Jelaskan mengenai lingkungan internal dan eksternal perusahaan!
2. Jelaskan mengenai bentuk-bentuk badan usaha serta kelebihan dan kelemahannya!
3. Dalam merancang struktur organisasi yang layak, harus memperhatikan beberapa hal, antara lain work specialization,departementalization, chain of command, dan span of management control. Jelaskan artinya!
2. Jelaskan mengenai bentuk-bentuk badan usaha serta kelebihan dan kelemahannya!
3. Dalam merancang struktur organisasi yang layak, harus memperhatikan beberapa hal, antara lain work specialization,departementalization, chain of command, dan span of management control. Jelaskan artinya!
JAWAB.
1.
Lingkungan internal perusahaan adalah berbagai hal atau
pihak yang terkait langsung dengan kegiatan sehari hari organisasi, dan
mempengaruhi langsung terhadap setiap program, kebijakan, hingga “denyut nadi”
nya organisasi.
Lingkungan external meliputi variabel-variabel di luar
organisasi yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan ataupun
faktor-faktor spesifik yang beroperasi dalam lingkungan kerja.
Variabel-variabel ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu ancaman dan peluang.
Yang mana memerlukan pengendalian jangka panjang dari manajemen puncak
organisasi.
2. Bentuk-bentuk
Badan Usaha serta Kelebihan dan Kelemahannya :
a.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola, dimiliki dan diawasi oleh satu
orang, keuntunngan dan resiko ditanggung oleh satu orang. Setiap perusahaan
atau badan usaha pasti memiliki keuntungan dan kelemahan, berikut keuntungan
dan kelemahan dari perusahaan perseroan.
Keuntungan
:
*Aktifitas relatif sedikit dan
sederhana.
*Biaya organisasi lebih rendah, karena organisasinya relatif sederhana.
*Manajemen relatif fleksibel.
*Pendirian dan pembubaran perusahaan mudah.
*Pengambilan keputusan relatif cepat, karena tergantung pada satu orang.
*Rahasia perusahaan terjamin.
*Seluruh keuntungan menjadi pemilik perusahaan.
*Biaya organisasi lebih rendah, karena organisasinya relatif sederhana.
*Manajemen relatif fleksibel.
*Pendirian dan pembubaran perusahaan mudah.
*Pengambilan keputusan relatif cepat, karena tergantung pada satu orang.
*Rahasia perusahaan terjamin.
*Seluruh keuntungan menjadi pemilik perusahaan.
Kelemahan
:
*Kemampuan manajerial terbatas dan
tergantung pada satu orang
*Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Bila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang-utangnya, maka kekayaan pribadi harus menutup kekurangan utang tersebut.
*Keterbatasan sumber keuangan sehingga besar atau luasnya usaha terbatas.
*Kemampuan investasi umunya terbatas.
*Kelangsungan usaha kurang terjamin, masa hidup perusahaan tergantung dari pemilik.
*Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Bila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang-utangnya, maka kekayaan pribadi harus menutup kekurangan utang tersebut.
*Keterbatasan sumber keuangan sehingga besar atau luasnya usaha terbatas.
*Kemampuan investasi umunya terbatas.
*Kelangsungan usaha kurang terjamin, masa hidup perusahaan tergantung dari pemilik.
b. Firma
Firma
adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, dengan memakai nama
bersama atau satu nama untuk bersama. Segala kerugian ditanggung bersama.
Keuntungan
:
*Pengelolaan lebih profesional
dengan adanya pembagian kerja
*Pemimpin firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing
*Modal yang digunakan lebih besar.
*Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor
*Semua anggota firma bertindak sebagai pemilik perusahaan
*Lebih mudah meminjam modal karena memiliki akta notaris
*Pemimpin firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing
*Modal yang digunakan lebih besar.
*Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor
*Semua anggota firma bertindak sebagai pemilik perusahaan
*Lebih mudah meminjam modal karena memiliki akta notaris
Kelemahan
:
*Tanggung jawab tidak terbatas pada
modal, namun termasuk harta pribadi
*Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
*Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
*Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
*Jika firma bangkrut harta pribadi dapat ikut tersita.
*Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.
*Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
*Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
*Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
*Jika firma bangkrut harta pribadi dapat ikut tersita.
*Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.
c. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer merupakan
perluasan dari perusahaan perseorangan dimana didirikan oleh beberapa orang
yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Jumlah dana yang disetor tiap anggota tidak sama. Ada 2 jenis anggota dalam persekutuan komanditer anatara lain :
1. Sekutu Komplementer (sekutu aktif) : merupakan sekutu yang bersedia mengelola dan tanggung jawab penuh atas dananya.
2. Sekutu Komanditer (sekutu pasif) : merupakan sekutu yang hanya menyerahkan dana, tanggung jawab sebatas dana atau uang yang disetor.
1. Sekutu Komplementer (sekutu aktif) : merupakan sekutu yang bersedia mengelola dan tanggung jawab penuh atas dananya.
2. Sekutu Komanditer (sekutu pasif) : merupakan sekutu yang hanya menyerahkan dana, tanggung jawab sebatas dana atau uang yang disetor.
Keuntungan
:
*Pendiriannya mudah
*Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
*Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
*Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
*Kemampuan manajemen lebih baik.
*Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
*Kemampuan untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
*Menginvestasikan dana relatif lebih mudah.
*Kemampuan manajemen lebih baik.
Kelemahan
:
*Kelangsungan hidup persekutuan
komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
*Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan
*Tanggung jawab sekutu tidak sama.
*Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
*Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.
*Untuk persekutuan campuran, yang persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan
*Tanggung jawab sekutu tidak sama.
*Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu aktif.
*Kesulitan kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.
d. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu
badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri sampai yang
terpisah dari kekayaan. Hak dan milik kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Kelangsungan hidup PT panjang, meski pendiri atau pemilik telah meninggal.
Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik saham, jadi makin besar saham,
maka makin mesar peran dan kedudukannya. Keterlibatan dan tanggung jawab para
pemilik terhadap utang piutang perusahaan, terbatas pada sahamnya.
Keuntungan
:
*Kelangsungan usaha lebih terjamin
karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan
* Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat
*Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan
*Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
*Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing .
*Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.
* Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat
*Modal mudah diperoleh karena saham mudah diperjualbelikan
*Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab terbatas.
*Terjadi pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing .
*Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa membubarkan perusahaan.
Kelemahan
:
*Biaya organisasi besar dan
pengorganisasian lebih rumit.
*Cara pendirian lebih sulit, kerena memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
*Jumlah laba yang dibagikan relatif kecil karena harus dipotong pajak (pajak perusahaan, pajak pemegang saham)
*Hubungan antar personal cendrung formal atau tidak saling mengenal.
*Cara pendirian lebih sulit, kerena memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
*Jumlah laba yang dibagikan relatif kecil karena harus dipotong pajak (pajak perusahaan, pajak pemegang saham)
*Hubungan antar personal cendrung formal atau tidak saling mengenal.
e. Perusahaan Daerah ( BUMD )
Badan usaha milik daerah adalah
suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan
yang dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I
(Provinsi). Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan
perkembangan otonomi daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan
asli daerah, bukan kepala daerah.
f. Perusahaan Negara ( BUMN)
Perusahaan negara adalalah
perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari negara. melalui
APBN. Tujuan utama adalah membangun ekonomi masyarakat luas menuju tercapainya
masyarakat yang adil dan makmur.
Kelebihan
BUMN/BUMD adalah sebagai berikut :
- Dapat melayani kenutuhan masyarakat secara adil, baik barang maupun jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Mencegah terjadinya monopoli oleh pihak swasta.
- Memberikan kesejahteraan yang lebih baik lagi bagi para pegawai.
- Mudah mengadakan kerjasama, baik dengan koperasi, swasta nasional maupun swasta asing.
- Dapat mengeruk keuntungan sebagai sumber penghasilan negara untuk mengisi kas negara.
- Dapat membina usaha kecil dan menengah.
- Tersedia sarana dan prasarana umum yang difasilitasi negara.
Kelemahan
BUMN/BUMD adalah sebagai berikut :
- Apabila penanganan BUMN/BUM kurang profesional, yang paling dirugikan adalah rakyat.
- Apabila pengawasan kurang atau lemah cenderung mudah terjadi penyelewengan.
- Sering terjadi inefisien karena merasa bukan milik perorangan, tetapi milik negara yang semua warga merasa menjadi pemilik.
- BUMN/BUMD sering terjadi KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)
- Kurang disiplin, kurang inovatif dan kurang kreatif karena kurang tantangan dan cendrung statis.
- Untuk BUMN yang maju pesat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan pihak swasta.
- BUMN yang mengeksploitasi kekayaan alam dapat merusak lingkungangan.
3.
Work Specialization adalah
Departementalization adalah penyatuan atau pengelompokan tugas-tugas
sejenis atau bertujuan searah.
Chain Of
Command merupaka prinsip yang mengatur garis kewenangan dan pertanggungjawaban
tugas-tugas, dimulai dati top, middle, hingga lower manager. Secara formal
Chain Of Command menunjukan hirarki atau tingkat kewenangan yang bersumber pada
level tertinggi hingga level terbawah.
Span Of
Management Control diasumsikan jika jumlah bawahan semakin besar atau semakin
banyak, maka manajer memiliki keterbatasan untuk mengontrolnya
